OJK Usulkan Konsep Universal Banking Diterapkan di PFII
Otoritas Jasa Keuangan mengusulkan agar konsep universal banking, yang memungkinkan satu entitas bank menjalankan berbagai lini jasa keuangan, dapat diterapkan di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar konsep universal banking dapat diterapkan di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Usulan ini disampaikan sebagai bagian dari pembahasan mengenai kerangka regulasi yang akan berlaku di kawasan tersebut, menurut laporan Antara.
Universal banking sendiri secara umum merujuk pada model perbankan di mana satu institusi dapat menjalankan berbagai lini bisnis jasa keuangan sekaligus, seperti perbankan komersial, investasi, hingga produk pasar modal, dalam satu entitas hukum. Model ini berbeda dengan sistem perbankan konvensional di Indonesia saat ini yang cenderung memisahkan fungsi perbankan dari kegiatan pasar modal atau asuransi melalui entitas terpisah.
Dengan mengusulkan penerapan konsep tersebut di PFII, OJK tampaknya ingin memberikan fleksibilitas regulasi yang lebih besar di kawasan finansial khusus ini agar dapat bersaing dengan pusat keuangan internasional lain yang telah lebih dulu menerapkan skema serupa. Namun, sumber berita belum merinci lebih lanjut mengenai mekanisme teknis, jadwal implementasi, atau lembaga mana saja yang akan diizinkan menjalankan skema universal banking tersebut.
Sejauh ini, publikasi Antara menjadi satu-satunya sumber yang mengangkat usulan ini, sehingga detail lebih lanjut seperti dasar hukum, tahapan pembahasan dengan pemangku kepentingan, maupun tanggapan dari pelaku industri perbankan belum dapat dikonfirmasi. Publik dan pelaku industri kemungkinan akan menunggu penjelasan resmi lebih lanjut dari OJK maupun otoritas terkait mengenai kelanjutan usulan ini.
